Senin, 17 Mar 2025 - :
5 Feb 2025 - 08:38 | 47 Views | 1 Suka

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

2 mnt baca

ariefkomarudin.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Muhammad Lutfhi – Dia Ramayana untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

Dengan putusan tersebut, maka pasangan Imron Rosyadi – Agus Kurniawan Boediman melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih.

 

Pasangan Imron – Agus, bakal menjadi Bupati dan Wabup Cirebon Periode 2025-2030 setelah lebih dulu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengusulan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Setelah penolakan dari MK, pasangan Imron – Agus tinggal menunggu rapat pleno KPU untuk penetapan sebagai Bupati dan Wabup Cirebon terpilih.

Hasil pleno KPU, nantinya akan ditndaklanjuti oleh sidang paripurna DPRD berisi usulan untuk pelantikan yang rencananya langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pelantikan sendiri, setelah semula direncanakan 6 Februari 2025, akhirnya mundur dan dijadwal ulang pada 20 Februari 2025.

Pasangan Imron dan Agus, akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta bersama dengan para kepala daerah lain yang sudah memperoleh keputusan oleh MK.

Penolakan gugatan pasangan Lutfhi – Dia, diputuskan MK dalam putusan sela atau dismissal yang dibacakan pada Selasa 4 Februari 2025.

MK menetapkan, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Cirebon bernomor perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 diputuskan tidak masuk kewenangan MK.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” tutur Suharyoto saat membacakan keputusan penetapan.

MK menjelaskan, gugatan yang dipersoalkan pasangan Lutfhi – Dia bukanlah penetapan perolehan suara, melainkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Hal ini bukan masuk kewenangan MK.

“Berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil perolehan suara pemilihan umum kepala daerah, bukan kewenangan MK untuk mengadili,” tutur M Guntur Hamzah, salah satu hakim konstitusi.

Usai mendengar putusan MK, Imron Rosyadi yang sempat hadir di MK menyatakan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih.

“Alhamdulillah. Ucapan terima kasih untuk para hakim konstitusi yang bersikap objektif. Kini kita fokus ke tahapan selanjutnya usai penetapan MK,” tuturnya.

Imron bersiap menunggu tahapan selanjutnya, dari mulai penetapan sebagai Bupati Cirebon bersama Wabup Cirebon, hingga ke tahap pelantikan oleh Presiden Prabowo.

“Kita ikuti semua proses setelah putusan MK,” tuturnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%