ariefkomarudin.com -Penyidik Polres Trenggalek menetapkan RG, pensiunan PNS, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara dirugikan lebih Rp500 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat RG bertugas sebagai bendahara pengelolaan dana BOS di salah satu SMP negeri di Trenggalek, Jawa Timur.
“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS,” ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024).
Zainul menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia. Satu orang lagi adalah RG.
Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022). Pelaku diduga mengorupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.
Sambung Zainul, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp848 juta pada 2017, Rp845 juta tahun 2018, dan Rp812 juta tahun 2019.
“Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah),” terang Zainul.
Tinggalkan Balasan