
ariefkomarudin.com – Drone semakin populer di Indonesia. Data dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan drone di berbagai sektor, seperti konstruksi (meningkat 239%), pertambangan (198%), pertanian (171%), dan real estate (118%). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan drone, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Aturan Penggunaan Drone di Indonesia
Peraturan penggunaan drone di Indonesia secara tegas melarang pengoperasian drone di sekitar area-area sensitif seperti istana kepresidenan, fasilitas nuklir, dan objek vital nasional lainnya. Jarak aman yang ditetapkan adalah 500 meter dari kawasan tersebut. Penetapan objek vital nasional sebagai wilayah larangan terbang dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan pertimbangan Menteri Perhubungan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Selanjutnya, drone tidak diperbolehkan untuk diterbangkan dalam radius 500 meter di atas udara pada wilayah terbatas atau restricted area. Adapun yang termasuk dalam kategori wilayah terbatas ini antara lain, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pangkalan Udara milik (TNI), Kawasan untuk latihan militer, Kawasan yang masuk dalam operasi militer, Kawasan untuk latihan penerbangan dan penembakan militer, Kawasan yang digunakan untuk peluncuran satelit dan roket, dan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan maupun kegiatan seseorang dengan jabatan setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. Apabila pengguna drone melanggar ketentuan atau terbang di wilayah tersebut maka akan dikenai denda administratif sampai dengan Rp 5 miliar. Hal itu tercantum dalam PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Selain di area terbatas, aturan penerbangan drone menjelaskan jika drone tidak boleh diterbangkan di area sekitar bandara. Dalam hal ini baik itu wilayah daratan, perairan, dan juga ruang udara. Tujuannya tak lain agar keselamatan penerbangan lebih aman dan terjamin. Drone pun dilarang untuk diterbangkan di area controlled airpsace. Wilayah ini merupakan daerah operasional layanan panduan lalu lintas penerbangan atau air traffic control (ATC). Termasuk juga daerah layanan informasi penerbangan atau flight information service dan layanan kesiagaan penerbangan atau alerting service.
Peraturan penggunaan drone di Indonesia mengatur secara khusus mengenai perizinan bagi drone yang digunakan untuk kegiatan komersial. Penggunaan drone untuk rekreasi atau hobi umumnya tidak memerlukan perizinan. Dalam aturan dijelaskan mengenai pengoperasian drone untuk komersial perlu mencantumkan sertifikasi maupun surat izin. Terlebih lagi jika drone yang digunakan memiliki berat yang lebih dari 25 kilogram (55lbs).
Tinggalkan Balasan